Jumat, 07 Agustus 2015

Allahu Ghayatuna

PUISI KEHIDUPAN

CAR ALLAH MEMBERITAHU SEORANG MUKMIN SEBUAH HIKMAH ITU INDAH SEKALI
DAN CARA ALLAH MEMBUAT SADAR SESEORANG MENUJU CAHAYA ITU SANGAT UNIK
MAKA SETIAP KEJADIAN YANG ENGKAU LALUI DI TIAPNDETIK DAN TIAP JENGKALBUMI ALLAH INI
ADALAH TARBIYAH DAN PEMBELAJARAN

KARENA KU BELUM LULUS MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN
MAKA SELELU DI UJI TENTANG ITU TERUS MENERUS

APABILA SESEORANG SUSAH MEMANAGEMENT WAKTU MAKA DI UJITERUS TENTANG ITU

HATTA HAL KECIL
ROBEKNYA BUKU BUKU KESAYANGAMU PUN JUGA MERUPAKAN TARBIYAH TERINDAH DARI
SOOO JALANNI SEMUANYA DENGAN ENJOY DAN SELALU INGAT ALLAH
SEMUA SUDAH DIRENCANAKAN DAN DIATUR OLEH ALLAH
KITA HANYA PERLU SELALU MEMBERSAMAKAN ALLAH DALAM SETIAP LANGKAH

Sabtu, 04 April 2015

Minum Obat Pencegah Haid Agar Bisa Berpuasa


Bulan Ramadhan memang bulan yang paling tepat untuk memperbanyak ibadah, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Namun, bagi sebagian besar wanita, ada sesuatu yang dirasa kurang afdhal (meski sebenarnya tidak begitu-pen) atau rasa “bersalah” yang melanda manakala di tengah-tengah bulan suci ini sang tamu bulanan datang dan menghalangi seorang wanita untuk berpuasa. Selain itu, ada keinginan yang mendorong para wanita ini untuk berpuasa secara sempurna bersama dengan suami dan keluarganya, serta rasa berat untuk mengqadha puasa di hari lain.

Maka “solusi”nya adalah dengan meminum pil atau obat-obatan yang dapat mencegah haid.

Nah, dalam masalah ini, ada beberapa pendapat para ulama yang perlu kita ketahui :

Pertama, para ulama berpendapat tentang bolehnya meminum obat pencegah haid dengan syarat obat-obatan ini tidak membahayakan pemakainya. Baik itu bahaya dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pendapat ini dikeluarkan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baz berkata :

.لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengkonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Selain itu, hendaknya seorang wanita muslimah meminta ijin atau minimal mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan suami atau walinya. Karena bagaimanapun, seorang wanita adalah tanggungan walinya. Bila terjadi apa-apa pada wanita tersebut, walinya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, para ulama berpendapat tentang tidak disarankannya bagi seorang wanita untuk meminum obat-obat pencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat atau fitrahnya. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.

Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu :

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah membersamai Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekkah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam,”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain),”. (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah).

Dengan demikian, seorang wanita Muslimah hendaknya mencari jalan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Jika memang obat-obatan pencegah haid ini benar-benar tidak menimbulkan efek samping, maka boleh mengkonsumsinya untuk melancarkan puasa sebulan penuh. Namun bila dengan konsultasi ahli ternyata obat-obatan ini memiliki efek samping yang membahayakan tubuh, maka hendaknya jangan dikonsumsi.

Masih banyak jalan lain untuk tetap dapat beribadah dan menuai pahala di bulan Ramadhan meskipun sedang haid. Di antaranya adalah :

Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, boleh dengan menggunakan media elektronik seperti ponsel, tablet, komputer, atau Al-Qur’an digital lainnya. Jika tidak punya perangkat elektronik, boleh membaca Al-Qur’an dengan menggunakan pembatas (seperti sarung tangan, misalnya) saat menyentuh mushafnya.
Memperbanyak shadaqah dan infak
Memperbanyak dzikir dan do’a
Memperbanyak membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami
Berbakti kepada kedua orangtua dan suami


Wallahu a’lam

Mencukur Alis


Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

Wallahul Musta’an.




Sumber :

Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831

Khitan Pada Muslimah


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan jawaban beliau adalah wanita pun wajib dikhitan sebagaimana laki-laki. Khitan bagi wanita yang benar adalah dengan memotong sedikit bagian kulit teratas pada bagian kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.

Imam Syafi’i dan para ulama di kalangan madzhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi wanita, begitu juga dengan Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah yang artinya,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Al-Khatib)

Jadi khitan bagi wanita itu tidak boleh berlebihan, karena berlebihan dalam memotongnya justru dapat melemahkan syahwatnya. Padahal tujuan mengkhitankan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Sehingga pada saat mencari dokter ahli khitan, pastikan bahwa dokter tersebut faham betul tata cara mengkhitan wanita yang benar dan sesuai dengan syariat. Wallaahu a’lam.